REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- DPR resmi menetapkan 56 anggota pansus RUU IKN pada Selasa (7/12). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021.
"Mengingat kompleksitas substansi yang akan dibahas dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 3 November memutuskan membentuk pansus rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Uniknya, untuk mengakomodir jumlah keanggotaan pansus yang akan membahas sembilan bab dan 34 pasal ini, DPR harus mengubah Peraturan DPR tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Perubahan dilakukan untuk memberi payung hukum terhadap keanggotaan Pansus yang telah disahkan dalam rapat paripurna.
"Untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pansus RUU tentang Ibu Kota Negara, terkait prosedur forum pembentukan pansus perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan peraturan DPR RI tentang Tata Tertib," kaya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/12).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar Baleg Kamis (9/12) siang. "Apakah perubahan terhadap peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dapat kita setujui?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas diikuti pernyataan setuju anggota Baleg yang hadir.
Tenaga Ahli Baleg DPR, Widodo, menjelaskan selama ini keanggotaan pansus di DPR paling banyak berjumlah 30. Hal itu diatur dalam pasal 104 ayat 2 jo pasal 105 ayat 5 Peraturan DPR 1 Tahun 2020. Sementara keanggotaan Pansus RUU Ibu Kota Negara disepakati berjumlah 56 orang.