Kamis 09 Dec 2021 16:58 WIB

Selandia Baru Siap Cetak Generasi Bebas Rokok

Warga usia 14 tahun ke bawah pada 2027 tidak diizinkan membeli rokok.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Tanda dilarang merokok. Selandia Baru berencana menerapkan larangan pembelian rokok oleh remaja dan akan diberlakukan sepanjang usia mereka.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Tanda dilarang merokok. Selandia Baru berencana menerapkan larangan pembelian rokok oleh remaja dan akan diberlakukan sepanjang usia mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru berencana menerapkan larangan pembelian rokok oleh remaja dan akan diberlakukan sepanjang usia mereka. Jika diterapkan, peraturan itu bakal menjadi salah satu tindakan keras terberat terhadap industri tembakau.

Berdasarkan proposal yang diumumkan pemerintah pada Kamis (9/12), warga Selandia Baru berusia 14 tahun ke bawah pada 2027 tidak akan pernah diizinkan membeli rokok di negara tersebut. Larangan bakal berlaku selama sisa hidup warga terkait. 

Baca Juga

Itu berarti seseorang yang berusia 60 tahun pada 2073 akan dilarang membeli rokok. Sementara warga yang berusia 61 tahun diizinkan melakukannya. Selandia Baru juga bakal membatasi jumlah pengecer yang berwenang menjual tembakau serta membatasi jumlah nikotin di semu produk.

“Kami ingin memastikan kamu muda tidak pernah mulai merokok, sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru,” kata New Zealand Associate Minister of Health Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan.

Menurut dia, jika tidak ada perubahan, akan memakan waktu berdekade-dekade untuk sampai tingkat merokok pada suku Maori asli turun lima persen. Saat ini, 11,6 persen dari warga Selandia Baru berusia di atas 15 tahun, merupakan perokok aktif. Proporsi meningkat menjadi 29 persen di antara orang dewasa suku Maori asli.

Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang. Rancangan undang-undang pelarangan rokok bagi generasi mendatang rencananya diperkenalkan ke parlemen pada Juni 2022. Pembatasan akan diterapkan bertahap mulai 2024.

Langkah pertama adalah memangkas jumlah penjual resmi produk tembakau asap secara signifikan. Hal itu diikuti pengurangan persyaratan nikotin pada 2025. Kemudian penciptaan generasi “bebas asap rokok” pada 2027.

Paket tindakan tersebut akan membuat industri tembakau ritel Selandia Baru menjadi salah satu yang dibatasi di dunia. Ia akan berada di belakang Bhutan, negara yang melarang langsung penjualan rokok. 

Jika berhasil, aturan itu bakal mengurangi separuh tingkat merokok di Selandia Baru dalam waktu 10 tahun sejak diberlakukan. Menurut data pemerintah, sekitar 5.000 warga di sana meninggal setiap tahunnya akibat rokok. Hal itu menjadikannya salah satu penyebab utama kematian yang dapat dicegah di sana. Empat dari lima perokok di Selandia Baru mulai merokok sebelum usia 18 tahun.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement