Kamis 09 Dec 2021 17:35 WIB

Pakar: Pemindahan Ibu Kota Negara tak Tingkatkan Ekonomi

IKN yang baru sebagai pusat pemerintahan, tak perlu ada penggerak ekonomi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Pakar ekonomi Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU IKN di DPR. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pakar ekonomi Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU IKN di DPR. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar ilmu ekonomi Anggito Abimanyu menyorot sejumlah poin yang terdapat dalam rencana pemindahan ibu kota negara (IKN). Salah satunya tujuan pemindahannya adalah untuk meningkatkan ekonomi.

"Visi IKN menurut saya sebagai service saja, pelayan kepada kepentingan nasional, menjadi pusat pemerintahan, dan tidak perlu ada penggerak ekonomi segala," ujar Anggito dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus (pansus) rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN), Kamis (9/12).

Baca Juga

Menurut dia, memindahkan kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tak serta-merta meningkatkan ekonomi negara. Pasalnya, tak ada aturan yang eksplisit menyatakan bahwa investasi juga dipindahkan ke ibu kota negara baru.

"Tidak menginvestasikan industri di sana. Industrinya ya biar program-program investasinya yang berjalan, tapi tidak berarti kalau pindah ke sana (meningkatkan ekonomi), tidak ada hubungannya," ujar Anggito.

Di samping itu, ia menjelaskan, terdapat enam syarat pemindahan ibu kota negara. Yakni aman dari bencana secara geologis dan geografis, pertimbangan kepadatan penduduk rendah, dan ketersediaan kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai.

Tiga syarat berikutnya adalah ketersediaan infrastruktur eksisting yang cukup dan analisis manfaat dan biaya ekonomi dan fiskal, inklusif, dan laya. Terakhir adalah masalah sosial-budaya, beragam, dan terbuka.

"Sebetulnya dibayangkan lebih sederhana menjadi pusat pemerintahan yang efisien sehingga Jakarta tidak lagi keberatan beban. Sehingga kota yang akan dibangun ibu kota yang modern berkelanjutan, bersih lingkungan, tidak ada industri," ujar Anggito.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya telah memulai pembahasan RUU tersebut. Targetnya, RUU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2022.

"Insya Allah (RUU IKN disahkan pada awal 2022)," kata Doli ketika ditanya target penyelesaian, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).

"Kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai," katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sepakat terkait dibutuhkannya pemindahan ibu kota negara ini. Namun, Doli menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme yang ada.

"Walaupun kita diminta untuk bisa menyelesaikannya segera, berupaya mungkin untuk memenuhi semua prosedur dan tatib (tata tertib) peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement