Kamis 09 Dec 2021 19:22 WIB

Polisi Masih Lengkapi Berkas Anggota DPRD Tangerang Tersangka KDRT

RGS, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang tersangka KDRT terhadap istri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Foto: Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, segera merampungkan proses pemberkasan oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LK. "Masih proses pemberkasan oleh penyidik," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (9/12).

Dia mengatakan, oknum anggota DPRD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih terus menjalani proses pemberkasan. Wahyu mengatakan, saat ini tersangka RGS masih belum dilakukan penahanan. Hanya saja, RGS harus menjalani wajib lapor terhadap penyidik Polresta Tangerang.

Baca Juga

Menurut dia, dengan status tidak ditahannya RGS, karena dianggap tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti. "Iya sudah menjalankan wajib lapor. Kalau terkait penahanan RGS sudah diserahkan kepada para penyidik," kata Wahyu.

Dia menyampaikan, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Kemudian, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan Pasal 21 KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan," ucap Wahyu.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, saat ini pihaknya hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak KDRT yang dilayangkan penyidik Polresta Tangerang. Karena itu, jaksa masih belum resmi menangani kasus tersebut.

"Terkait laporan itu, benar. Saya informasikan SPDP itu dikirim tertanggal 18 Oktober 2021. Dan Masuknya ke Kejari itu tertanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya, baru tanggal 25 November ada penetapan tersangka yang dikirim oleh Penyidik Polresta Tangerang dan diterima 30 November 2021. Namun hingga sekarang pemberkasannya belum diterima," ujar Nana.

Menurut dia, dalam menjalankan kewenangan penyelidikan penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan mempunyai hak melakukan penelitian berkas apakah suatu penyidikan itu telah lengkap atau belum. Jika memang ada kekurangan, pihaknya akan mengembalikan ke kepolisian agar dilengkapi.

"Kejari ranahnya hanya melakukan penelitian berkas. Setelah berkas diteliti, apakah masih ada kekurangan formil atau materiil tidak, kalau masih ada kekurangan kita akan kembalikan dan itu masuk P18 atau P19," tutur Nana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement