Kamis 09 Dec 2021 19:47 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Panas ke Bidan

Pelaku menyiram korban karena tak terima ditegur saat tengah karaoke pada malam hari.

Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan pelaku penyiraman air panas terhadap seorang bidan di Jalan Baringin, Kecamatan Koto Tangah, kota setempat (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan pelaku penyiraman air panas terhadap seorang bidan di Jalan Baringin, Kecamatan Koto Tangah, kota setempat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menahan pelaku penyiraman air panas terhadap seorang bidan di Jalan Baringin, Kecamatan Koto Tangah, kota setempat. Penyiraman itu dilakukan oleh pelaku Taufik (51 tahun) pada Selasa (7/12) malam karena tidak terima ditegur oleh korban saat tengah karaoke pada malam hari.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (8/12) malam di kediamannya, kini pelaku telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan," kata Kepala Kepolisian Sektor Tangah AKP Afrino, di Padang, Kamis (9/12).

Baca Juga

Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor:LP/86/B/XI/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat. Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka yang diketahui adalah adik ipar dari korban mengakui semua perbuatannya.

Akibat penyiraman air panas itu kulit korban yang bernama Sri Wahyuni (41 tahun) melepuh dari bahu hingga ke tangan, dan bahu sebelah kiri mengalami sakit. Penyiraman itu dilakukan oleh tersangka karena tidak terima ditegur oleh korban ketika sedang berkaraoke pada malam hari di kedainya.

Korban yang berprofesi sebagai bidan menegur karena volume musiknya begitu kencang hingga menimbulkan bising di sekitar lokasi, termasuk di kliniknya yang baru saja membantu persalinan. "Waktu itu ada bayi yang lahir siang hari, maka isteri saya mengingatkan kepada pemilik warung agar jangan menggelar karaoke," kata suami korban David (34 tahun) saat membuat laporan Rabu.

Bahkan, peringatan itu juga telah disampaikan ke RT setempat namun tidak digubris oleh pelaku. Karaokean tetap berlangsung pada malam hari. Tidak hanya mengganggu kenyamanan di sekitar lokasi, volume musik yang kencang juga mengakibatkan bayi yang baru lahir di klinik korban terus menangis dan orang tuanya risih.

Korban akhirnya kembali mengingatkan pelaku agar memelankan volume musik di warungnya, namun tetap tidak diindahkan. "Istri saya kembali menemui pemilik warung untuk menegur, saat itu karena suara musik cukup keras maka istri saya sedikit mendorong speaker hingga miring," jelasnya.

Tersangka yang tidak terima ditegur oleh korban langsung menyiram korban dengan air panas. Pada bagian lain, Afrino mengingatkan agar masyarakat sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum di tempat tinggal masing-masing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement