REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Parlemen Amerika Serikat telah meloloskan undang-undang yang membatasi impor dari wilayah Xinjiang, China karena perlakuan China terhadap minoritas Muslim Uighur. Parlemen AS memberikan suara 428-1 untuk meloloskan UU bernama "Uighur Forced Labor Prevention Act" itu.
UU tersebut mengharuskan perusahaan membuktikan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan barang apa pun yang diimpor dari wilayah Xinjiang tidak dibuat menggunakan kerja paksa.
"Saat ini, Beijing sedang mengatur kampanye penindasan yang brutal dan mempercepat terhadap orang-orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya," kata Ketua House of Representatives AS Nancy Pelosi kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara, dilansir dari Daily Sabah, Kamis (9/12).
Pelosi mengatakan, di Xinjiang dan di seluruh China jutaan orang mengalami pelanggaran hak asasi manusia yang keterlaluan. Dari pengawasan massal dan penegakan disiplin hingga penyiksaan massal termasuk kurungan isolasi dan sterilisasi paksa serta intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis yang berani mengungkap kebenaran.
"Dan, eksploitasi kerja paksa pemerintah China mencapai melintasi lautan ke pantai kami dan di seluruh dunia," ujarnya.