Kamis 09 Dec 2021 22:23 WIB

Wawalkot Bandung Setuju Pelaku Pemerkosaan Dikebiri

Aturan kebiri bagi pemerkosa sudah ada dalam aturan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Wawalkot Bandung Setuju Pelaku Pemerkosaan Siswi Dikebiri. Foto: Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)
Wawalkot Bandung Setuju Pelaku Pemerkosaan Siswi Dikebiri. Foto: Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan HW (36 tahun) guru pada salah satu lembaga pendidikan di Cibiru, Kota Bandung terhadap belasan anak. Ia pun mendukung hukuman kebiri kepada yang bersangkutan.

"Kan udah ada regulasi undang-undang kebiri kebiri kimia itu. Kalau saya mah (setuju) karena keterlaluan buat saya mah itu anak yang dititipkan sama orang tuanya ke yang bersangkutan. Kita bayangin kalau kita jadi orang tuanya naudzubillah min dzalik," ujarnya disela-sela acara pemberian sertifikat halal kepada pelaku Industri kecil menengah (IKM) di Bandung, Kamis (9/12).

Baca Juga

Ia mengaku prihatin dan berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat dan penegak hukum."Ya, prihatin aja, berharap gak terulang di Kota Bandung dan kita serahkan pihak yang berwajib lagi berproses," katanya.

Yana mendapatkan informasi bahwa yayasan tersebut sudah ditutup dan tidak boleh beroperasi oleh Kemenag. Ia pun mengajak seluruh elemen terus melakukan kewaspadaan agar masalah tersebut tidak terulang kembali.

"Itu domain kita, sama-sama termasuk Kemenag. Mudah-mudahan jangan ada lagi  prihatin miris. Kita berharap kan pemerintah punya keterbatasan dan warga jadi mata telinga kita juga bisa melaporkan kalau ada yang tidak lazim dan kecurigaan bisa dilaporkan di kewilayahan dulu," katanya.

Ia menilai, kasus tersebut sangat kasuistik sehingga tidak boleh disama ratakan. "Jangan disama ratakan semua ini oknum jujur prihatin," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, aksi bejat pelecehan seksual oleh pelaku dilakukan kepada 12 orang anak berusia rata-rata 12 hingga 17 tahun. Aksi tersebut berlangsung sejak lama dan saat ini beberapa korban telah melahirkan anak dari pelaku. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement