Kamis 09 Dec 2021 22:27 WIB

Pembatalan PPKM Level 3 Bukan Berarti Memperlonggar Prokes

Pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Pembatalan PPKM Level 3 Bukan Berarti Memperlonggar Prokes. Foto: Liburan natal dan tahun baru. Ilustrasi
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pembatalan PPKM Level 3 Bukan Berarti Memperlonggar Prokes. Foto: Liburan natal dan tahun baru. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, DIY diperkirakan akan dipadati oleh wisatawan. Pasalnya, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut, DIY merupakan salah satu tujuan destinasi nasional setelah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Dengan dibatalkannya PPKM level 3 secara merata oleh pemerintah pusat di masa Nataru, ada potensi terjadinya penularan Covid-19. Terlebih, aktivitas pariwisata di DIY sudah sudah mulai menggeliat sejak diterapkannya PPKM level 2 pada Oktober 2021 lalu.

Baca Juga

Huda menegaskan agar pembatalan PPKM level 3 ini diimbangi dengan pengetatan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Hal ini diharapkan dapat menekan potensi penularan Covid-19 yang dapat melonjak pascalibur Nataru.

"Poin utamanya adalah tetap menerapkan prokes dalam semua aktivitas publik dan terutama wisata. Pembatalan PPKM level 3 bukan berarti memperlonggar prokes, justru harus diimbangi dengan pengetatan prokes," kata Huda kepada wartawan, Kamis (9/12).