REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan pemerintah akan tetap menerapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level masing-masing kabupaten/kota pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pengendalian aktivitas masyarakat tetap dilakukan dengan beberapa pengendalian protokol kesehatan pada sektor aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“(Misalnya) seperti rangkaian ibadah dan perayaan Tahun Baru," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (9/12).
Dengan begitu, dia berharap penanganan Covid-19 yang diterapkan dapat efektif sesuai kondisi riil di lapangan. Wiku menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021.
Berdasarkan Inmendagri itu penerapan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali kembali dilanjutkan terhitung mulai 7 hingga 23 Desember 2021. "Secara khusus tidak ada perubahan pengaturan leveling dalam Inmendagri ini," katanya.
Dalam kesempatan sama, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, perjalanan domestik tetap akan diatur selama periode Natal dan tahun baru. "Kemenhub memberlakukan kepada seluruh pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan satgas. Kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan PeduliLindungi akan diterapkan," ujarnya.
Berdasarkan survei, ia menambahkan 11 juta orang Indonesia berencana melakukan mobilitas selama libur Natal dan tahun baru. "Dengan dibatalkannya PPKM Level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," katanya.
Dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan bijak dalam melakukan mobilitas atau perjalanan. "Sekali lagi agar tetap diingat bahwa pandemi ini masih bersama kita. Natal dan Tahun Baru ada kecenderungan terjadi peningkatan mobilitas. Bagaimana pandemi ini dapat kita kendalikan adalah hasil kerja sama kita, kita semuanya," ujarnya.
Di Medan, katan Dokter Indonesia (IDI) Sumatra Utara meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan pintu masuk ke wilayah Sumut, untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau omicron. "Seluruh pintu masuk wajib kita jaga dengan menggunakan tindakan yang profesional, baik terhadap orang, alat angkut dan barang-barang," kata Ketua IDI Sumut, dr Ramlan Sitompul, di Medan, Kamis (9/12).
Menurutnya, pemerintah hingga saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19, salah satunya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, kata dia, pengawasan harus lebih diperketat, tidak hanya di pintu masuk formal, tetapi juga di jalur-jalur tikus atau pelabuhan di wilayah Sumut yang dikhawatirkan bisa membawa masuk virus tersebut. "Jangan sampai kita kecolongan di situ, pintu masuk formal aman, tapi yang jalan tikus juga. Tapi mudah-mudahan dari diskusi kita kemarin-kemarin, itu sudah menjadi perhatian pemerintah," ujar Ramlan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan, varian omicron saat ini sudah terdeteksi di 57 negara di dunia. Ghebreyesus menyebutkan, varian tersebut dapat menyebar lebih cepat dibandingkan varian-varian sebelumnya.
"Saat ini kita mulai melihat gambaran konsisten dari peningkatan pesat dalam (tingkat) penularan, meskipun untuk sekarang tingkat kenaikan pastinya dibanding varian-varian lain masih sulit untuk diukur," kata Ghebreyesus dalam konferensi pers pada Rabu (8/12) waktu setempat.