Kamis 09 Dec 2021 23:59 WIB

Polrestro Depok Bekuk Pejambret Spesialis Tas Perempuan

Penjambret berusia 18 tahun ini mengaku sudah 15 kali merampas tas

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok akhirnya berhasil membekuk seorang pelaku pejambret spesialis tas perempuan di kawasan Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (9/12). Pelakunya seorang remaja RRS (18 tahun) yang mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali.

"Cukup banyak korban yang melapor dan kami akhirnya berhasil tangkap pelakunya yang ternyata seorang remaja RRS berusia 18 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestro Depok, Kamis (9/13).

Menurut Yogen, berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya sudah dilakukan sebanyak 15 kali dengan beraksi sendiri menggunakan kendaraan motor. Sasarannya para perempuan, terutama ibu-ibu yang membawa tas.

"Aksi pelaku terbilang cukup nekat yang juga  berani menjambret di tempat ramai. Modusnya, pelaku beraksi ke sasaran ibu-ibu yang membawa tas, kemudian memepetnya dan menarik tas yang di bawa. Tidak hanya sekali. Dalam sehari pelaku  bisa melancarkan aksinya berkali-kali jika menemukan korban yang tepat. “Saat ditangkap saja, pelaku mengaku sudah dua kali dalam sehari itu," jelasnya.

Lanjut Yogen, pelaku melancarkan aksinya di Kota Depok yakni di Kecamatan Sukmajaya, Cimanggis, Tapos dan Beji. "Atas perbuatannya pelaku terancam terjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor, jaket yang digunakan pelaku, dan surat-surat gadai barang hasil jambret," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement