Jumat 10 Dec 2021 09:08 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Petani Tanam Pohon Ganja di Rumah

JM, warga Pujut, Lombok Tengah, menanam ganja umur dua bulan di pot di depan rumah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat memusnahkan ladang ganja yang ditanam jaringan pengedar narkoba (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rahmad
Aparat memusnahkan ladang ganja yang ditanam jaringan pengedar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Polres Lombok Tengah menangkap seorang petani inisial JM (31 tahun), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), karena menanam pohon ganja dalam pot di rumahnya. "Pohon ganja yang ditanam di pot itu menggunakan ember dengan jumlah ranting 23," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (10/12).

Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan pelaku diduga menanam ganja di rumahnya. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Baca Juga

Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang diduga ganja tersebut berada di halaman rumah JM, kata Hizkian, anggotanya juga memastikan terduga berada di rumahnya. "(Kemudian) Anggota melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ucapnya.

Polisi pun melakukan penggeledahan di area rumah JM, dan menemukan satu batang pohon yang diduga ganja ditanam di pot di depan rumah. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih dua bulan yang ditanam sendiri," ujar Hizkian. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 KUHP ayat (1) tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement