REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri. Nantinya, di dalam Kortas berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan korupsi.
"Saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo ketika memberikan arahan dalam pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Listyo menjelaskan, perekrutan 44 eks pegawai KPK telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.
Dia memastikan, Polri telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan terkait perekrutan ini, kata Sigit, Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kemensetneg, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, juga Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta para ahli di bidang administrasi dan tata negara. "Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," ucap Listyo.
Dia juga berharap, sebanyak 44 ASN Polri eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri ikut berperan aktif memperkuat komitmen pemerintah menciptakan budaya antikorupsi dan mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia. "Selamat bergabung. Kita perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi," kata Listyo.
Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Listyo melantik 44 eks pegawai KPK dengan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN Polri. Dalam arahannya, Listyo menekankan, kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang terus berkomitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Semangat itu, kata dia, sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penegakan hukum. Melainkan, harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan. "Karena itu sangat penting diperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi," ujar Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri itu optimistis dengan rekam jejak yang dimiliki 44 eks pegawai KPK, semakin bisa memperkuat institusi Polri dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. "Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi," ucap Listyo.
Jenderal bintang empat itu menekankan, Indonesia sedang menghadapi posisi sulit, Polri dituntut untuk mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karenanya, ke 44 eks pegawai KPK dituntut bersama-sama mengawal penggunaan APBN agar tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran.
Listyo juga berpesan kepada Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk sama-sama menciptakan iklim investasi dengan tujuan memberikan kepastian bagi para investor dari dalam maupun luar negeri. "Di Indonesia kita tahu indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dari peringkat 85 menjadi 102. Ini menjadi tantangan kita semua, khususnya Polri untuk perbaiki indeks persepsi korupsi ini," katanya.