REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan, telah menginstruksikan Kapolri dan jajarannya untuk mengedepankan tindakan edukatif dan langkah persuasif dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai respons adanya kegelisahan dan kekhawatiran di masyarakat atas sanksi pidana dalam UU ITE.
"Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," ujar Jokowi dalam sambutannya pada Peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12).
Jokowi mengatakan, perkembangan industri 4.0 juga menuntut semua pihak untuk mengantisipasi isu HAM, salah satunya aturan di UU ITE. Beberapa kasus pidana disebabkan pelanggaran yang ada di UU ITE tersebut.
Terkait hal ini Jokowi juga telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE dalam menyampaikan pendapatnya. Karena itu, Jokowi mengingatkan agar kebebasan berpendapat harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab.
"Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE. Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.
Dalam momentum itu, Jokowi juga menekankan jaminan hak-hak sipil politik dan hukum semua warga negara. Ia mengatakan, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum serta berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda bedakan suku agama gender atau pun ras.
"Semua warga negara juga berhak mendapatkan pelayanan yang dari negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," katanya.