Sabtu 11 Dec 2021 01:48 WIB

Hindari PHK, Brasil Perpanjang Pembebasan Pajak bagi Perusahaan

Tingkat pengangguran di Brasil mencapai 13,2 persen pada Agustus 2021.

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Senat Brasil pada Kamis (9/12) menyetujui perpanjangan pembebasan pajak gaji karyawan untuk 17 sektor ekonomi hingga Desember 2023 untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah perpanjangan pembebasan pajak bagi perusahaan itu dianggap perlu untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan selama periode pertumbuhan stagnan yang disebabkan oleh pandemi virus corona.

Rancangan undang-undang (RUU) untuk perpanjangan pembebasan pajak tersebut telah melewati majelis rendah Kongres Brasil dan akan lanjut ke Presiden Jair Bolsonaro untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Bolsonaro memuji persetujuan RUU itu. "Jika itu tidak disetujui, kita akan mengalami pengangguran massal," katanya seperti dilansir Reuters.

Baca Juga

Presiden Brasil itu mengusulkan perpanjangan pembebasan pajak sebulan lalu, dengan mengorbankan pendapatan pemerintah untuk menghindari peningkatan angka pengangguran hingga dua digit. Pengecualian pembayaran pajak itu mencakup banyak sektor usaha yang paling padat karya, seperti konstruksi sipil, produsen tekstil dan alas kaki, serta perusahaan transportasi dan komunikasi.

Banyak bisnis mengancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pembebasan pajak, yang pertama kali diberikan pada 2014, dibiarkan berakhir pada akhir 2021. Menurut data resmi pemerintah Brasil, dalam tiga bulan hingga Agustus 2021, tercatat sebuah rekor jumlah warga Brasil kehilangan pekerjaan sepenuhnya dan tingkat pengangguran mencapai 13,2 persen.

Menteri Ekonomi Brasil Paulo Guedes dan timnya berjuang untuk menemukan sumber daya fiskal guna menghindari semakin dalamnya defisit anggaran Brasil. Upaya itu membuat Guedes dan timnyasempat menolak perpanjangan pembebasan pajak itu yang diperkirakan menelan biaya setidaknya 1,48 miliar dolar AS (sekitar Rp21,28 triliun) per tahun.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement