Sabtu 11 Dec 2021 05:05 WIB

Infografis Vonis Pertama Genosida untuk Anggota ISIS

Anggota ISIS, Taha al-Jumailly bersalah atas genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Foto: Republika.co.id
Vonis Pertama Genosida untuk Anggota ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Frankfurt, Jerman menyatakan Taha al-Jumailly bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut yang perlu diketahui dari vonis tersebut

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement