REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Frankfurt, Jerman menyatakan Taha al-Jumailly bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut yang perlu diketahui dari vonis tersebut
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement