Sabtu 11 Dec 2021 05:05 WIB

Infografis Vonis Pertama Genosida untuk Anggota ISIS

Anggota ISIS, Taha al-Jumailly bersalah atas genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Red: Esthi Maharani
Foto: Republika.co.id
Vonis Pertama Genosida untuk Anggota ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Frankfurt, Jerman menyatakan Taha al-Jumailly bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut yang perlu diketahui dari vonis tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement