REPUBLIKA.CO.ID, Kasus yang melilit perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Asuransi Jiwasraya, sudah terjadi sejak 2004. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus dimulai pada 2004 ketika perseroan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya.
2019
Rentetan masalah di Jiwasraya berlanjut hingga akhirnya di Desember 2019, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus Jiwasraya karena indikasi korupsi direksi lama, 13 manajer investasi dan mafia pasar modal. Saat itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
2020
Di pertengahan Januari 2020 Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut ada banyak oknum yang merasa gerah terkait penyelidikan kasus Jiwasraya.
Presiden Joko Widodo pada Januari 2020 menyatakan akan fokus menyelesaikan masalah Jiwasraya di pengembalian dana nasabah dari kalangan rakyat kecil. Namun, ia mengaku tidak memiliki target waktu kapan sekiranya masalah selesai.
Pada Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa Jiwasraya. Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, telah dijatuhi vonis terlebih dahulu pada 12 Oktober 2020. Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, baru dijatuhi vonis oleh majelis hakim, 26 Oktober.
2021
Komitmen Erick menuntaskan masalah Jiwasraya disebutnya lagi pada Desember 2021. "Kami ingin membersihkan dan menyetop perampokan dana pensiun. Ini tidak setop di sini. Kami akan bereskan dana pensiun BUMN juga yang kemarin beberapa kali dirampok," ucap Erick, Selasa (7/12).
Erick menyebut 98 persen nasabah telah menyetujui penawaran restrukturisasi polis. Polis tersebut nantinya akan dialihkan ke IFG Life.
Erick menargetkan di 2022 Kementerian BUMN akan membenahi masalah dana pensiun. Selama ini dana pensiun rentan menjadi tempat korupsi dan merugikan pensiunan.
Presiden Jokowi saat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/12), mengatakan kasus megakorupsi seperti Jiwasraya berhasil ditangani secara serius. Buktinya, Kejaksaan telah melakukan penahanan penjara kepada tersangka dengan dua orang divonis seumur hidup. Aset sitaan dari kasus tersebut pun disampaikan Presiden mencapai Rp 18 triliun.