REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengelola kapal sitaan tindak pidana pencucian uang dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya jika tak laku dilelang."Kalau sekiranya tidak laku juga setelah dilakukan lelang ulang, akan ada pintu yang lain, bisa saja dihibahkan atau diberikan penetapan status penggunaan (PSP)," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam acara Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat (10/12).
Ia menilai sebagian hasil sitaan kasus Jiwasraya sudah laku dijual oleh Kejaksaan, seperti mobil. Namun, untuk salah satu barang rampasan yakni kapal hingga saat ini belum laku meski sudah dilelang.
Maka dari itu, Purnama menjelaskan jika kapal tak kunjung laku dilelang, akan dipertimbangkan untuk dikelola negara, salah satunya melalui hibah kepada pemerintah daerah yang membutuhkan."Kalau bukan hibah, misalnya ada kementerian atau lembaga yang membutuhkan kapal itu juga bisa saja seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan atau lembaga pendidikan di bawah pemerintah," ungkapnya.
Jika terdapat kementerian atau lembaga yang membutuhkan, ia menuturkan akan dilakukan PSP atas kapal sitaan kasus Jiwasraya tersebut dengan melakukan permohonan kepada Kejaksaan Agung. Kemenkeu bersama dengan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara maupun barang gratifikasi.