REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat pengelolaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi yakni menghasilkan nilai lelang sebesar Rp 401,84 juta pada 2021. Sedangkan total nilai penetapan status penggunaan (PSP) BMN dari barang gratifikasi sebesar Rp 187,24 juta.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T Sianturi mengatakan pemerintah berupaya mengoptimalkan pengelolaan BMN agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. Hal ini termasuk BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
"Memang nilainya kecil, tetapi tujuan sebenarnya bagaimana mengembalikan barang ini kepada rakyat," ujarnya saat webinar DJKN, Jumat (10/12).
Pada 2021 tercatat, hibah BMN yang berasal dari barang rampasan negara kepada sejumlah pemerintah daerah sebesar Rp 108,85 miliar. Sedangkan nilai PSP atas BMN dari barang rampasan kepada sejumlah kementerian atau lembaga sebesar Rp 76,25 miliar.
“Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan diantaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan,” ucapnya.
Menurutnya kewenangan atas tindak lanjut pengelolaan BMN dilimpahkan secara berjenjang kepada unit kerja DJKN sesuai batasan berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika dirinci pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara yakni BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 1 miliar dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kedua, BMN dengan nilai wajar di atas Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar dilimpahkan kepada Kantor Wilayah DJKN. Ketiga, BMN dengan nilai wajar di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN.
Keempat, BMN dengan nilai wajar di atas Rp 10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Sedangkan pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dengan indikasi nilai sampai Rp 10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN.
"BMN dengan indikasi nilai di atas Rp 10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara," ucapnya.