Jumat 10 Dec 2021 22:14 WIB

Kasus Bantuan Sosial Covid-19 oleh Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

KPK menemukan korupsi pengadaan bantuan sosial paket sembako di Kementerian Sosial

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus tapi berhalangan hadir.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus tapi berhalangan hadir.

Oleh : Ersyadean Arrassy, Mahasiswa UI

REPUBLIKA.CO.ID

Oleh Ersyadean Arrassy, Keyla Lembayung, Vikrama Padmadevi

Penjelasan Kasus Covid 19 di Indonesia

Covid-19 merupakan pandemi global yang telah melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Indonesia sendiri pada tanggal 20 November 2021 dilansir dari JHU CSSE Covid-19 Data, tercatat bahwa kasus Covid-19 mencapai 4,25 juta dan jumlah yang meninggal mencapai 144 ribu.

Angka tersebut bukanlah angka yang kecil. Indonesia pun sendiri sudah mengalami penambahan kasus harian positif covid-19 tertinggi menempati urutan kedua di dunia setelah India. Pada tanggal 6 Juli 2021 tercatat kasus baru di Indonesia mencapai 29.745 kasus.

Pemerintah dalam mengatasi lonjakan kasus agar tidak terus meningkat setiap harinya maka mengeluarkan kebijakan mulai dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Baik PSBB maupun PPKM telah melumpuhkan berbagai sektor perekonomian di Indonesia.

Hal ini dapat terlihat dari perekonomian Indonesia sepanjang 2020 yang mengalami resesi ekonomi. Pada kuartal II mencapai -5,32 persen dan pada kuartal III mencapai -3,49 persen. 

Kebijakan Penanganan yang Diambil Pemerintah.

Pemerintah dalam menyikapi perekonomian masyarakat yang terhambat dan telah menurunkan kesejahteraan masyarakat maka melakukan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah meliputi PKH (Program Keluarga Harapan), Program Kartu Sembako, Program Bantuan Beras Bulog, Program BST (Bantuan Sosial Tunai), subsidi dan diskon listrik, Program Kartu Pra Kerja, dan subsidi kuota internet  Menurut data Kementerian Sosial pada tahun 2020, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan alokasi anggaran untuk program bantuan sosial sejumlah 127,20  triliun rupiah.

Realisasi bantuan sembako Jabodetabek mencapai 99,91%, bantuan tunai (BST) 98%, bantuan tunai KPM non PKH sembako 99,99%, Program Keluarga Harapan (PKH) 99,92%, bantuan sosial beras 100% dan program sembako (BPNT) sebesar 92,92%. Adapun di tahun 2021 Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar 408,8 triliun rupiah untuk bantuan sosial. Terhitung pada semester I 2021, realisasi program bansos mencapai 66,43 triliun rupiah.

Langkah pemerintah dalam memberikan bantuan sosial ini tentunya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mencegah Indonesia dari resesi ekonomi.

Melalui pemberian bantuan sosial maka akan mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat, dan mempercepat penyerapan anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Namun, tujuan ini tidak dapat terimplementasikan dengan baik apabila ada sejumlah oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk keuntungan pribadi seperti yang terjadi di Indonesia yaitu adanya korupsi bansos berupa paket sembako senilai 5,9 triliun rupiah yang telah merugikan masyarakat dan negara. 

Pengenalan Juliari Batubara

Kebijakan yang dibuat secara baik, program yang direncanakan secara rapih tidak akan pernah menutup kemungkinan terjadinya penyelewengan di dalamnya. Walaupun sulit untuk diterima, hal ini tidak akan pernah lepas dengan program-program di Indonesia.

Pihak-pihak yang sudah berada di atas, pastinya tidak merasakan penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah. Hal ini tidak terkecuali terkait program bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Naasnya, orang yang melakukan korupsi ini merupakan salah satu petinggi negara Indonesia. Ia adalah Juliari Peter Batubara.

Juliari Batubara bukan merupakan orang yang baru terjun di dunia politik. Sebelum ia menjadi Menteri Sosial pada era kepresidenan Jokowi, Juliari pernah menjabat sebagai anggota DPR dari partai PDIP dan menjabat sebagai salah satu anggota Komisi IV.

Karier dan jabatan yang baik serta pendidikan yang tinggi memang tidak menjadi jaminan kepuasan diri seseorang. Pandangan rakyat terhadap Juliari berubah 180 derajat ketika ia dan beberapa pejabat lainnya melakukan penyelewengan dalam program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Kronologi kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan Juliari Batubara, Eks Menteri Sosial

Kasus ini bermula ketika KPK menemukan pengadaan bantuan sosial dalam bentuk paket sembako di Kementerian Sosial RI. Nilai dari pengadaan ini juga tidak kecil, jumlah korupsi yang dilakukan Juliari ditaksir sebesar Rp 5,9 Triliun Rupiah. Dalam kasus ini, Juliari tidak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyodo dalam menjalankan aksinya.

Korupsi ini dilakukan dengan cara bekerja sama dengan suppliernya yaitu Ardian dan Harry Sidabuke yang bekerjasama dengan PT PRI yang diduga dimiliki oleh Matheus Joko Santoso.

Dalam pelaksanaanya, korupsi ini dilakukan secara dua periode. Dalam praktiknya, Matheus dan Joko Santoso mematok fee sebesar Rp 10.000 untuk setiap paket sembako dengan satu harga satu paket berjumlah Rp 300.000 per paketnya.  KPK sendiri menaksir bahwa Juliari Batubara meraup keuntungan sebesar Rp 17 Miliar rupiah dan dipakainya untuk keperluan pribadi.

Juliari pun akhirnya terkena Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dia pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan tambahan uang ganti rugi negara sebesar Rp 14,590,450,000 atau hukuman tambahan selama dua tahun dipenjara. Sebagai tambahan, hakim juga menjatuhkan hukuman Ardian dan Harry Sibadukke selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. 

Data Korupsi di Indonesia

Korupsi dapat dikatakan “penyakit” yang telah menjamur di Indonesia, tak terkecuali di bagian pemerintahannya. Korupsi juga sering dikaitkan dengan politik karena biasanya orang yang memiliki kekuasaan yang dapat melakukan tindakan korupsi tersebut.

Akan tetapi, selain orang yang memiliki kekuasaan, tidak menutup kemungkinan siapa pun dapat terlibat dalam tindakan kasus korupsi. Secara hukum, korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan yang bermaksud untuk memberikan sebuah keuntungan di mana keuntungan tersebut tidak sesuai dengan tugas resmi orang lain. 

Data Korupsi di Indonesia

Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan data bahwa terjadi peningkatan kasus pada enam bulan pertama di tahun 2021, yakni sebanyak 209 kasus. ICW juga mengatakan bahwa kerugian negara akibat bertambahnya jumlah kasus korupsi juga meningkat.

Data menunjukkan bahwa pada enam bulan pertama tahun 2020 kerugian negara akibat kasus korupsi sebesar Rp18,173 triliun, sementara itu pada enam bulan pertama tahun 2021 kerugian negara akibat kasus korupsi sebesar Rp26,83 triliun.

Dari data yang ada, dapat dikalkulasikan bahwa terjadi peningkatan nilai kerugian negara sekitar 47,6 persen akibat kasus korupsi yang ada di Indonesia. Dapat dilihat juga, peningkatan kasus korupsi pada enam bulan pertama di tahun 2021 terjadi pada saat pandemi Covid-19 sehingga secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa pandemi Covid-19 dapat memberikan peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut ICW, makin buruknya pengawasan dan penanganan kasus korupsi oleh pemerintah menjadi salah satu faktor pendorong adanya peningkatan kasus korupsi di Indonesia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement