REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Sembilan pelajar SMK swasta di Cianjur, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Cianjur. Mereka ditangkap setelah melakukan pembacokan terhadap Agil (17) siswa SMK di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang. Korban mengalami luka bacokan serius di beberapa anggota tubuhnya.
Kesembilan pelajar tersebut bernisial M (18), MR (18), IR (18), MS (18), MA (17), AN (17), PM (17), S (16), dan MZ (17). Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur pada Jumat (10/12) mengatakan selang beberapa hari melakukan aksinya, para pelaku ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing.
"Dari tangan pelajar tersebut, petugas mengamankan beberapa jenis senjata tajam yang dipakai membacok korban dan tiga unit sepeda motor. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Lima orang tersangka yang masih duduk di bangku sekolah itu akan dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah cukup umur akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Untuk pelajar akan diterapkan persidangan perlindungan anak. Sedangkan empat orang lainnya akan disidangkan secara terbuka," jelas Doni.
Kronologi kejadian berawal ketika korban sedang bermain dengan temannya di Kampung Bojongkoneng, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang. Tiba-tiba ia didatangi gerombolan pelaku yang langsung menusukkan senjata tajam ke arah korban.
Korban yang tak menyangka akan diserang tidak dapat menghindar sehingga mengalami luka bacokan di sejumlah anggota tubuh. Korban menderita luka sobek di bagian kaki, pantat, dan luka sobek di bagian punggung. Melihat korban terkapar bersimbah darah, para pelaku melarikan diri sedangkan korban dibantu warga sekitar dibawa ke rumah sakit.