REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara tersangka dugaan penerimaan gratifikasi lengkap.
"Tim Jaksa menerima penyerahan tersangka ATMN dan barang bukti dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK dalam keterangan, Sabtu (11/12).
Dia mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember nanti. Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara akan ditahan di Rutan Klas I Bandar Lampung.
Ali mengungkapkan, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Dia melanjutkan, surat tersebut akan disusun dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," katanya.
Seperti diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 hingga 2019 pada Jumat (15/10) lalu. Tersangka Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Mangkunegara dan beberapa orang lainnya diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar.
Tersangka Akbar Tandaniria juga diyakini turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. Gratifikasi tersebut didapatkan melalui penentian pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2015 hingga 2019.
Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka Akbar Tandaniria memungut sejumlah uang atas proyek-proyek di Lampung Utara sebagaimana perintah dari mantan bupati, Agung Ilmu Mangkunegara. Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantara kepada Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.