Senin 21 Feb 2022 11:01 WIB

Pasar Negosiasi: Pengertian, Mekanisme dan Cara Transaksi Saham

Berikut ulasan mengenai apa itu pasar negosiasi, bagaimana mekanisme perdagangan saham hingga cara transaksi saham di pasar negosiasi yang perlu dipahami.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Pasar Negosiasi: Pengertian, Mekanisme dan Cara Transaksi Saham
Pasar Negosiasi: Pengertian, Mekanisme dan Cara Transaksi Saham

Berinvestasi di instrumen pasar modal seperti saham, sama halnya dengan berdagang di bidang fashion, kuliner dan lainnya, yaitu sama-sama menghasilkan keuntungan.

Bedanya, jika menjual baju, harganya dinaikkan sekian persen untuk keuntungan. Sementara di pasar modal, kamu membeli lembar saham dari suatu emiten disaat harga saham murah, kemudian dijual kembali ketika harga saham berada di puncak tertinggi.

Bukan kamu yang menentukan harga saham, melainkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi naik turunnya harga saham, yaitu penawaran dan permintaan, kondisi fundamental perusahaan, kebijakan pemerintah, kurs rupiah dan sebagainya.

Setiap investor bisa melakukan transaksi saham di pasar sekunder yang terdiri dari tiga jenis pasar, salah satunya pasar negosiasi. Meski pasar negosiasi meruapakan hal yang lumrah dibicarakan para kalangan investor, tapi tidak bagi kamu yang baru saja mau terjun di investasi saham.

Maka dari itu, sangat penting investor pemula untuk menyimak ulasan berikut ini mengenai apa itu pasar negosiasi, bagaimana mekanisme penjualan saham hingga tips transaksi saham di pasar negosiasi. Dengan begitu, kamu bisa berinvestasi saham dengan maksimal dan memberikan hasil yang bermanfaat.

 

Pengertian Pasar Negosiasi

Pasar Negosiasi

Pasar Negosiasi

Sederhananya, pasar merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan suatu transaksi. Secara rinci, pasar negosiasi adalah tempat transaksi instrumen saham, HMETD, warran, dan obligasi dengan sistem tawar menawar secara individual antara:

  • Anggota bursa atau
  • Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
  • Nasabah dengan Anggota Bursa

Pasar negosiasi atau sering disebut juga dengan .NG menggunakan satuan perdagangan satuan lembar. Umumnya, penjual atau pembeli saham yang menggunakan segmen pasar negosiasi ini bila memiliki jumlah lembah saham tidak full satu slot alias dibawah 100 lembar.

Perbedaan Pasar Negosiasi dengan Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Selain pasar negosiasi, terdapat pasar sekunder lain, yaitu pasar regular dan pasar tunai. Lantas apa perbedaan dari kedua pasar saham lainnya:

1. Pasar Reguler

Jenis pasar regular (.RG) digunakan para penjual dan pembeli untuk transaksi saham dalam sehari-hari. Dalam segmen pasar ini juga terjadi tawar menawar selama periode perdagangan, jadi harga saham selalu berubah setiap waktu. Satuan perdagangan yang digunakan dalam pasar reguler, ialah minimal satu lot.

2. Pasar Tunai

Penjual dan pembeli yang gagal transaksi di pasar sekunder dan pasar negosiasi, maka selanjutnya saham-saham yang dimiliki akan diperdagangkan di pasar tunai (.TN) dengan satuan lot.

Mekanisme Pasar Negosiasi

Dirangkum dari lamas resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tawar menawar saham di pasar negosiasi ini bersifat langsung, alias tidak dilakukan di BEI. Akan tetapi, bagi yang melakukan tawar menawar saham tetap diawasi oleh pihak BEI. Setelah itu, hasilnya negosiasi diproses melalui JATS NEXT-G.

Setiap anggota bursa bisa menawar jual atau mengajukan permintaan beli melalui papan informasi yang disediakan dan tawar menawar tersebut bisa diubah dan batal sebelum adanya kesepakatan di JATS NEXT-G. Kesepakatan jual beli saham ini akan terjadi, jika penawar dan permintaan sudah saling bertemu dan selesai secara per transaksi.

Jika kesepakatan itu tidak terjadi, penyelesaian transaksi bursa tetap dilakukan paling lambat hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi atau di hari bursa yang sama. Transaksi Bursa dikatakan selesai di pasar negosiasi, anggota bursa jual dan anggota bursa beli sudah melakukan pemindahbukuan secara langsung.

Tipe-Tipe Pasar dalam Pasar Negosiasi

Pada pasar negosiasi ini juga memiliki tipe-tipe pasar yang berbeda, yaitu:

Tipe Pasar

Penjelasan

Block Trading

Transaksi saham dengan minimal 200.000 saham dalam satu kali transaksi jual beli

Odd Lot

Transaksi saham dibawah satu lot

Crossing

Transaksi antara penjual dan pembeli menggunakan satu perusahaan pialang yang sama

Baca Juga: Analisis Kelayakan Investasi: Pengertian Hingga Cara Analisa Kelayakan Investasi

Gambaran Investor Harus Transaksi di Pasar Negosiasi

Kebanyakan para investor saham pemula, masih sembarang dalam membeli saham tanpa melakukan analisa terlebih dahulu.

Misalnya saja, langsung membeli saham di harga Rp100,- dengan harapan harga tersebut bisa naik dan memberikan keuntungan yang lumayan. Namun, justru investor terjebak karena harga saham tidak ada perubahan.

Sementara itu, dana yang kamu setorkan untuk modal saham harus berputar atau menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, pasar negosiasi mengambil perannya sebagai wadah transaksi jual beli saham dengan sistem perdagangan satuan lembar saham.

Cara Transaksi Saham di Pasar Negosiasi

Pasar Negosiasi

Pasar Negosiasi

Terdapat dua cara yang bisa investor pilih untuk transaksi saham di pasar negosiasi, antara lain:

1. Melalui Platform Trading Saham

Setiap platform trading saham pastinya tak hanya menyediakan website saja. Untuk memudahkan akses trading saham para investor, platform juga menyediakan aplikasi agar investor bisa lebih mudah transaksi saham.

Bagi kamu yang menggunakan aplikasi trading, kamu bisa transaksi saham di pasar negosiasi. Caranya cukup mudah, antara lain:

  • Kunjungi halaman order
  • Cari kode saham dengan akhiran .NG, seperti BNGA.NG, BMTR.NG dan sebagainya
  • Pilih kode saham tersebut
  • Isi volume dan harga yang diinginkan
  • Setelah orderan terkirim, tunggu sampai ada pembeli

Berikut beberapa platform saham online terbaik yang bisa kamu jadikan pilihan transaksi saham di pasar negosiasi, antara lain:

  • Stockbit
  • IPOT
  • Bibit
  • Bareksa
  • Mirae Hots
  • RTI Business
  • MOST Mandiri
  • BCAS Best Mobile
  • MotionTrade
  • Ajaib
  • Poems ID
  • BIONS

2. Via Broker Saham

Cara lain yang bisa kamu lakukan jika transaksi saham di pasar negosiasi pada platform yang kamu gunakan tidak ada penyelesaian, kamu bisa menggunakan transaksi via broker saham. Adapun tahapan yang perlu kamu ketahui, yaitu:

  • Menghubungi broker untuk pengajuam penawaran dan pembelian saham
  • Broker akan menginformasikan permintaan investor ke kantor pusat
  • Sekuritas akan mengisisiasi penawaran saham kepada investor lain
  • Jika ada yang berminat, maka broker akan menghubungi investor yang mengajukan transaksi sebelumnya.

Berikut ini beberapa broker saham terbaik di Indonesia yang bisa dipertimbangkan untuk transaksi saham di pasar negosiasi:

  • Mirae Asset Sekuritas Indonesia (YP)
  • Mandiri Sekuritas (CC)
  • Indo Premier Sekuritas (PD)
  • UBS Sekuritas Indonesia (AK)
  • CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (YU)

Jam Perdagangan Pasar Negosiasi

Sebagai investor juga wajib tahu waktu terbaik untuk melakukan transaksi jual beli saham di segmen pasar manapun. Sebab, melakukan jual beli saham diluar waktu yang sudah ditentukan juga dianggap tidak sah.

Berikut jam perdagangan pasar negosiasi yang perlu diingat investor untuk transaksi saham:

Hari: Senin – Jumat

  • Sesi 1: Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
  • Sesi 2: Pukul 13:30:00 s/d 15:15:00

Baca Juga: Ketahui Jam Bursa Saham dan Kapan Membeli dan Menjual Saham yang Tepat

Susun Strategi Saat Ingin Transaksi Saham Biar Cuan

Membeli saham di saat harga rendah memang cocok sebab akan ada peluang cuan di waktu mendatang. Akan tetapi, kamu perlu melihat emiten saham tersebut memiliki laporan keuangan yang bagus atau tidak, perusahaannya maju atau tidak dan sebagainya. Dengan begitu, kamu bisa menyusun strategi dan membuat keputusan investasi dengan tepat sehingga bisa menghasilkan cuan yang maksimal saat transaksi saham.

Baca Juga: Keputusan Investasi: Dasar, Tujuan, dan Cara Pengambilan Keputusan Investasi

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement