REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Sub Direktrorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Adji Subhi (20 tahun) yang diduga membunuh seorang wadam di Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pria berusia 20 tahun itu ditangkap di sebuah Apartemen di Bandung Jawa Barat, Jumat (10/12) kemarin. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tubagus Ade melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/12).
Ade mengungkapkan kasus itu terungkap setelah Subdit Resmob Polda Metro Jaya menerima informasi dari warga terkait adanya orang meninggal dunia sekira pukul 07.00 WIB. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menyelidiki.
Berdasarkan identifikasi, korban mengalami luka beberapa tusukan di bagian tubuhnya. "Korban ditemukan tanpa busana dengan keadaan rumah berantakan, dan sepeda motor Beat Biru B-3166-PGS hilang di Jalan Krida Raya, Kemayoran Jakarta Pusat," ujar Ade.
Hanya berselang beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku di Apartement Gateway Cicadas, Bandung Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 13.15 WIB. Ade menuturkan, peristiwa itu bermula saat tersangka Adji yang berkenalan dengan korban via aplikasi "Michat" sepakat menjalin hubungan khusus sejenis dan kerap menginap di rumah korban.
Pada 8 Desember 2021, korban ke rumah sakit karena ayahnya sakit. Kemudian, tersangka memanfaatkan keadaan tersebut untuk mencuri barang korban di antaranya sepeda motor, uang, dan perhiasan maupun barang berharga lainnya.
Keesokan harinya atau pada Jumat dini hari, pria asal Palembang Sumatera Selatan itu mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk pada beberapa bagian tubuh korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksi keji itu, tersangka mencuri sejumlah barang dan sepeda motor korban dan melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.
Dari pengembangan kasus, penyidik mendapati bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian besi di Palembang pada 2018. Sepanjang November 2021 pelaku juga melakukan aksi serupa dengan mencuri Motor Yamaha Xeon milik Toko Material Lodaya, di Bandung Jawa Barat.
Kemudian mencuri HP Oppo A71 dan jam tangan milik seseorang di Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.