Sabtu 11 Dec 2021 19:48 WIB

Yasonna: Penanganan Pandemi Covid Wujud Pemerintah Lindungi HAM

Menkumham mengatakan penanganan pandemi Covid bentuk perlindungan HAM

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Yasonna Laoly
Foto: istimewa/doc humas
Menteri Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia. Yasonna mengatakan, pemerintah dengan berat hati harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor untuk melaksanakan perlindungan HAM.

"Terpaksa dilakukan karena kebutuhan, membatasi pergerakan setiap orang, di semua sektor, seperti sektor pendidikan, sektor ekonomi dan pembatasan untuk berkumpul," kata Yasonna dalam keterangan, Sabtu (11/12).

Baca Juga

Yasonna mengatakan, dalam kondisi norma penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, justru cara itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.

"Pemerintah sesungguhnya sedang melakukan perlindungan hak asasi manusia demi kepentingan seluruh rakyat, dan kepentingan yang lebih tinggi yakni melindungi hak hidup seluruh warga," katanya.

Yasonna melanjutkan, meski adanya pembatasan berbagai kegiatan di masa pandemi, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan HAM. Dia mengatakan, salah satunya menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas program pemajuan HAM.

"Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin, pemerintah tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement