Sabtu 11 Dec 2021 20:14 WIB

Menteri LHK Perkuat SPORC untuk Tangani Kejahatan Kehutanan

Menteri LHK memperkuat anggota SPORC dalam menanggani kejahatan kehutanan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menutup Diklat Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) angkatan ke-4 tahun 2021 di Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/12).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menutup Diklat Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) angkatan ke-4 tahun 2021 di Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memperkuat Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). Kementerian LHK menilai Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat sangat penting dalam penanganan masalah kejahatan kehutanan dan lingkungan.

Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat menghadiri upacara penutupan Diklat SPORC angkatan ke-4 tahun 2021 di Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/12). Pada momen ini hadir pula Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin, di mana Setukpa Polri yang memberikan langsung diklat SPORC. 

Baca Juga

"Selamat kepada peserta pelatihan SPORC karena berhasil lulus mengikuti pelatihan dengan baik dan berhak mengenakan baret SPORC," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutan penutupan diklat SPORC.

Pembaretan ini memiliki makna penting bagi perjalanan KLHK, bangsa dan negara. Pertama, menyaksikan, mengikuti, merasakan dan pelaku perjalanan serta persoalan masalah dalam lingkungan hidup dan kehutanan. Kedua kata Siti, momentum pemantapan kebijakan dan operasional perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Sebab dalam 5-7 tahun terakhir sangat penting dan harus diperhatikan dan dikerjakan dengan sebaik- baiknya bersama Polri.

"SPORC sebagai bagian penting penyelesaian masalah dan bagian motor lapangan selalu diandalkan dirjen penegakan hukum dan polhut secara keseluruhan," ujar Siti.

Siti menuturkan, kejahatan kehutanan seperti perambahan hutan, ilegal logging, penambangan liar, perburuan satwa menjadi perhatian. Seiring perkembangan teknologi kejahatan kehutanan bertranformasi dan memiliki daya rusak semakin tinggi.

Oleh karena itu lanjut Siti, SPORC memiliki peran penting dalam penindakan pelaku kejahatan di sektor kehutanan yang aktualisasi mengancam kehidupan masyarakat, ekosistme dan keragaman hayati, merusak bangsa dan negara. Terlebih selama ini SPORC membuktikan kinerja sebagai pasukan dan personel mumpuni dalam memberantas kejahatan kehutanan.

"Saya ingatkan kejahatan lingkungan dan kehutanan sangat dinamis dan akan cari pola dan bentuk baru," kata Siti kepada peserta diklat. 

Sehingga SPORC harus menempa diri dan berinovasi untuk tetap mampu mencegah gangguan kejahatan kehutanan yang meningkat. Namun sambung Siti, tugas itu tidak mudah namun sinergi dengan segenap elemen masyarakat semua bisa dilaksanakan dengan baik demi hutan lestari dan masyarakat sejahtera dan kejayaan Indonesia. 

Ia juga meminta jajaran kehutanan pusat dan daerah dapat bekerjsama dengan Polri mengawal pelaksanaan peraturan perundangan yang berlaku. Selepas penutupan, petugas SPORC akan ditempatkan memperkuat 16 brigade yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada momen ini juga menteri LHK memberikan perintah harian kepada SPORC.

Diantaranya pertama pegang teguh dan amalkan ilmu yang diperoleh dalam diklat untuk mengatasi ancaman dan gangguan dengan sebaik-baiknya. Selain itu jaga kehormatan dan kebanggaan sebagai anggota SPORC. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, SPORC adalah satuan polisi kehutanan reaksi cepat atau pasukan elit Polhut. 

"Tugasnya berupaya operasi penegakan hukun persoalan kehutanan," ucapnya.

Total Polhut di Indonesia sebanyak 7 ribu anggota dan 10 persen diantaranya anggota SPORC atau sekitar 650 anggota pasukan. Di mana dalam penutupan SPORC angkatan ke-4 ini ada sebanyak 57 orang.

Perbedaan SPORC dan polhut kata Rasio yakni SPORC memiliki keahlian baik intelijen penindakan dilengkapi kemampuan melalukan penyidikan. Intinya SPORC pasukan reaksi cepat di KLHK dalam upaya menindak pelaku kejahatan khususnya kehutanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement