Sabtu 11 Dec 2021 23:11 WIB

Pemprov Kalteng Dukung Penuh Pembangunan Shrimp Estate di Sukamara

Bupati Sukamara berharap Shrimp Estate bisa mensejahterakan rakyat sekitar

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung meninjau pembangunan shrimp estate/ Udang Vaname di sejumlah tempat di Kabupaten Sukamara, Sabtu (11/12). Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Discussion Group (FGD) Prospek dan Invesatasi Tambak Udang Vaname di Prov. Kalteng yang digelar di Ballroom Avila Hotel Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (10/12) lalu.
Foto: Pemprov Kalteng
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung meninjau pembangunan shrimp estate/ Udang Vaname di sejumlah tempat di Kabupaten Sukamara, Sabtu (11/12). Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Discussion Group (FGD) Prospek dan Invesatasi Tambak Udang Vaname di Prov. Kalteng yang digelar di Ballroom Avila Hotel Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (10/12) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKAMARA -- Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung meninjau pembangunan shrimp estate/ Udang Vaname di sejumlah tempat di Kabupaten Sukamara, Sabtu (11/12). Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Discussion Group (FGD) Prospek dan Invesatasi Tambak Udang Vaname di Prov. Kalteng yang digelar di Ballroom Avila Hotel Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (10/12) lalu.

Tambak udang yang ditinjau diantaranya tambak udang Tanjung Selaka yang berlokasi di Sungai Damar Kecamatan Sungai Lunci, Tambak Udang Desa Sungai Damar Kecamatan Sungai Lunci dan lokasi shrimp estate di Desa Sungai Raja Kecamatan Kuala Jelai.

Saat meninjau di shrimp estate di Desa Sungai Raja, Leonard S Ampung berharap ada investor yang lebih besar masuk di Kalteng. Leonard mengungkapkan Pemerintah Daerah sangat mendukung terhadap peningkatan dan pembangunan dari shrimp estate di mulai dari Kabupaten Sukamara.

Lebih lanjut Leonard mengatakan, dalam rangka mendukung pengembangan shrimp estate, Pemprov. Kalteng mengupayakan kawasan yang dijadikan lokasi shrimp estate harus clear and clean. Shrimp estate ini masuk dalam RTRWP dalam revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 – 2035.