Ahad 12 Dec 2021 09:35 WIB

Muktamar NU Bahas Kemandirian dan Optimalisasi Pelayanan Umat

Kemandirian ekonomi menjadi isu utama dalam Muktamar ke-34 NU.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Muktamar NU Bahas Kemandirian dan Optimalisasi Pelayanan Umat. Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar ke-34 KH Asrorun Niam Sholeh.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Muktamar NU Bahas Kemandirian dan Optimalisasi Pelayanan Umat. Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar ke-34 KH Asrorun Niam Sholeh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas sejumlah persoalan menyangkut kemandirian ekonomi dan optimalisasi khidmah (pelayanan) untuk kemaslahatan umat. Hal ini merupakan tema besar Muktamar Ke-34 NU.

"Kemandirian ekonomi menjadi isu utama dalam optimalisasi perkhidmatan untuk kemaslahatan menjiwai pembahasan seluruh komisi," kata Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar ke-34 KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (12/12).

Baca Juga

Niam menjelaskan rapat tersebut mengalirkan tema besar muktamar ke seluruh komisi serta menuntaskan kerja-kerja komisi dengan penambahan masukan dan penyelarasan antarkomisi agar saling berkaitan satu sama lain. Niam mengambil contoh satu persoalan yang dibahas oleh komisi-komisi, yakni pertanahan untuk kemaslahatan. 

"Dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, persoalan itu dibahas dari aspek keagamaannya. Sementara Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah melihatnya dari pandangan Islam atas penguasaan aset untuk kemaslahatan," ujar Niam.

Di sisi lain, Niam menerangkan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membahasnya dengan pendekatan legislasi dan peraturan perundang-undangan. Pembahasan mengenai pertanahan bermuara pada Komisi Rekomendasi. Di komisi tersebut, peserta akan mengelaborasi pada poin optimalisasi pemanfaatan lahan dan distribusi lahan untuk kemaslahatan umat.

"Tema lain yang dibahas antarkomisi adalah soal badan hukum. Pembahasan utamanya berada di Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah, yakni menjawab pertanyaan bagaimana kedudukan badan hukum dalam konteks hukum Islam, apa badan hukum juga memiliki kewajiban sebagaimana perseorangan dan sebagainya," ucap Niam.

Niam menyebut pembahasan juga berkaitan dengan badan hukum aset tanah, penggunaan tanah oleh korporasi tapi tidak dimanfaatkan, sampai soal pengambilalihannya. Katib Syuriyah PBNU itu menegaskan semua substansi dan teknis seluruh komisi sudah dituntaskan. 

"Tinggal penambahan  saran penting yang dicatat dari konsinyasi berkaitan dengan pembahasan di komisi lainnya untuk komisi rekomendasi. Perlu penambahan optimalisasi dalam konteks kedudukan NU sebagai jamiyah ijtimaiyah (organisasi kemasyarakatan)," kata Niam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement