REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Muktamar Ke-34 NU menggelar Rapat Konsinyasi pada Sabtu (11/12) di Jakarta. Ketua Panitia Pengarah Muktamar ke-34 NU Prof Muhammad Nuh menyampaikan konsinyasi komisi-komisi dilaksanakan dalam rangka mencari irisan dan singgungan komisi satu dan lainnya supaya ada penyelarasan.
Nuh menjelaskan materi-materi tersebut harus jadi satu kesatuan agar memiliki kesinambungan satu komisi dengan komisi yang lain. "Jangan sampai gak nyambung," kata Nuh dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (12/12).
Konsinyasi ini juga dilaksanakan guna menyelesaikan pembahasan materi-materi tersebut. "Tujuannya merampungkan masing-masing materi yang sudah disiapkan komisi," ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Menurut Nuh, jika memungkinkan, materi-materi tersebut akan dikomunikasikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
"Minggu ini dikomunikasikan apabila memungkinkan waktunya," kata Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya itu.
Di forum tersebut, ia hendak menerima masukan dari PWNU, PCNU, dan PCINU sebagai peserta muktamar, sebelum nanti dibawa ke forum Muktamar. "Kita usahakan betul disosialisasikan kalau memungkinkan. Kalau tidak nanti kita bahas langsung matang di Muktamar," ucap Nuh.
Nuh mengklaim forum konsinyasi tampak begitu mengalir. Panitia komisi dan panitia pengarah saling menyampaikan argumentasi dengan berdasarkan data, fakta, dan dalil sebagai pijakan pandangannya. Meskipun persoalan yang dibahas cukup serius, tetapi dibahas dengan tawa sebagai tanda Muktamar riang gembira sebagaimana yang diharapkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekertaris Komisi Maudhu'iyah KH Abdul Moqsith Ghazali dan KH Mahbub Ma'afi, Sekretaris Komisi Qanuniyah Ustadz Ustadz Idris Masudi, dan Sekretaris Komisi Waqiiyah KH Sarmidi Husna. Selain itu, hadir pula Ketua dan Sekretaris Komisi Organisasi Andi Najmi Fuadi dan Imdadun Rahmat, Sekretaris Komisi Program Rumadi Ahmad, dan Anggota Komisi Rekomendasi Ahmad Suaedy.