REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, polisi akan melakukan gelar perkara pada Selasa (14/12).
"Belum tersangka, masih saksi. Kami gelar besok Selasa,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (12/12).
Ditlantas Gakkum Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sopir yang mengakibatkan kecelakaan bus TransJakarta. Dalam dua bulan terakhir, tercatat ada 14 kecelakaan yang melibatkan Bus TransJakarta.
Mayoritas kecelakaan itu disebabkan oleh kesalahan manusia atau human error. Insiden teranyar satu unit bus TransJakarta menabrak penyeberang pejalan di dekat Halte SMK 57 tersebut.
Akibatnya, korban berinisial RH tersebut meninggal dunia. Hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan ini terjadi karena minimnya lampu penerangan dan korban nekat menyeberangi jalur bus TransJakarta meski ada jembatan penyeberangan.
"Ditlantas Gakkum PMJ sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir-sopir tersebut dan juga beberapa saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (8/12).
Zulpan mengatakan, polisi memeriksa empat orang yang satu di antaranya sopir yang menabrak pejalan kaki hingga tewas.