REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pemberian vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun pada pekan depan. "Untuk vaksinasi anak 6-11 tahun, Dinkes sudah siap insyaallah minggu depan, tinggal menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan ya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Condet, Jakarta Timur, Ahad (12/12).
Riza menambahkan apabila regulasi dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah dikeluarkan, maka akan dilakukan pemberian vaksinasi bagi anak."Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa disampaikan dan diluncurkan regulasinya," ujar Riza.
Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (COVID-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria.
Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lanjut usia.