Ahad 12 Dec 2021 16:05 WIB

Wagub Jateng Inisiasi ODHA sebagai Penerima PKH

Menurut Wagub, perlu ada solusi bagi ODHA yang ingin mengobati penyakit penyerta.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj yasin Maimoen
Foto: dok. Istimewa
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj yasin Maimoen

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menginisiasi untuk memasukkan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) sebagai salah satu yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Wagub yang juga Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jateng ini meminta para ODHA yang belum memiliki nomor induk kependudukan segera melapor agar rencana tersebut bisa segera direalisasikan.

"Nanti kami coba koordinasi dengan OPD terkait, karena mereka (ODHA) ternyata butuh, bagaimana mereka bisa masuk ke PKH," kata Wagub Taj Yasin di Semarang, Ahad (12/12).

Baca Juga

Menurut Wagub, perlu ada solusi bagi ODHA yang ingin mengobati berbagai penyakit penyerta. Sebab, fasilitas perawatan dan pengobatan hanya ada di rumah sakit yang biayanya relatif mahal, sedangkan sebagian dari mereka tidak terdaftar BPJS Kesehatan.

Wagub berharap semua pihak mau bersinergi untuk menanggulangi berbagai permasalahan AIDS.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo menambahkan, pihaknya melakukan sinergi dengan pihak terkait guna menekan persebaran infeksi HIV/AIDS. Sebab, estimasi kasus di Jateng mencapai 52.677 orang dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 35.238 orang ODHA. 

Ia menyebut, semakin dini ODHA ditemukan, akan lebih cepat pula pengobatan yang dilakukan. Sebab ketika terinfeksi penyakit ini, orang yang bersangkutan harus meminum obat seumur hidupnya.

Dinkes Jateng memperkirakan ada 52 ribu kasus HIV/AIDS, tetapi hingga saat ini baru ditemukan sekitar 72 persen dari angka tersebut. "Dengan kondisi itu, kami tidak pernah berhenti melakukan edukasi melalui berbagai media, bahkan edukasi mengenai bahaya penyakit itu juga disampaikan di sekolahan," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement