REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap narapida (napi) yang kabur dari penjara. Napi berinisial A kabur dari A kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/12) lalu.
"Kabur sejak hari Rabu itu juga dan sejak diketahui adanya kejadian pihak lapas kelas 1 Tangerang di bawah koordinasi dari Kanwil Kemenkumham banten sebagai penanggung jawab wilayah berkoordinasi bekerja sama dengan kepolisian," ujar Rika, kepada awak media, Ahad (12/12).
Dikatakan Rika, Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah sudah menurunkan tim untuk penyelidikan dan pemeriksaan. Kemudian, pihaknya juga terus melakukan pengejaran kepada terhadap narapidana kasus narkoba tersebut.
Diketahui narapidana berinisial A itu sudah menjalani hukuman selama lima tahun. "Dari kepolisian pastinya sudah menelisik di mana-mana saja kemungkinan dia akan melarikan diri. Makanya, sudah berkoordinasi juga dengan beberapa kepolisian di wilayah-wilayah lain, salah satunya Polda Riau," kata Rika.
Pelaksana harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Tangerang Nirhono Jatmokoadi menyampaikan, pihaknya juga melakukan penyelidikan dengan menggelar pemeriksaan internal terhadap pegawai Lapas kelas 1A Tangerang. Penyelidikan itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana narapidana melarikan dari penjara.
"Kami lakukan langkah pengejaran, hari Kamis berkoordinasi dengan kepolisian dan petugas Lapas bergerak bersama Kanwil Banten dan Dirjendpas. Kami jalan sama-sama," tegas Nirhono
Kasus kaburnya narapidana dari LP Kelas I Tangerang tidak hanya kali ini saja terjadi. Sebelumnya, seorang narapidana yang divonis hukuman mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten pada Senin (14/9). Bandar narkoba asal negara China tersebut kabur dengan membuat lubang dari kamarnya dan tembus ke gorong-gorong saluran air.
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan dua petugas lembaga pemasyarakatan kelas I Tangerang itu sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan penting dalam membantu Cai Changpan melarikan dari hotel prodeo tersebut. Keduanya diduga membelikan pompa air pesanan dari Cai Changpan. Keduanya dijerat pasal 426 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, pelarian Cai Changpan harus berakhir mengenaskan. Dia ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri di sebuah pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10) pagi. Polisi menduga Cai Changpan lebih memilih bunuh diri karena dipengaruhi nilai yang ia anut sebagai seorang kombatan.