Pemkab Magetan Selesaikan Renovasi 813 RTLH di Tahun 2021
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Magetan Selesaikan Renovasi 813 RTLH di Tahun 2021 (ilustrasi). | Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA
REPUBLIKA.CO.ID,MAGETAN -- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyelesaikan proses renovasi sebanyak 813 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga miskin di wilayah setempat selama tahun 2021 guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perkim Kabupaten Magetan Teguh Adiwiyono mengatakan proses renovasi atau rehabilitasi 813 rumah tidak layak huni di Kabupaten Magetan tersebut berasal dari berbagai sumber pendanaan."Tahun ini fisik sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Dipastikan akan selesai pada pertengahan bulan Desember ini," ujar Teguh di Magetan, Ahad (12/12).
Menurut dia, sesuai data, dari 813 unit RTLH yang direnovasi, sebanyak 444 rumah di antaranya bersumber dari bantuan stimulan perumahan swadaya BSPS Provinsi Jawa Timur.Kemudian sumber renovasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 234 rumah, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 120 rumah, dan dari CSR Bank Jatim dan BPRS sebanyak 14 RTLH.
Selain melakukan program rehabilitasi rumah tidak layak huni, Dinas Perkim Kabupaten Magetan juga melakukan pendataan ulang atau pembaruan jumlah rumah tidak layak huni di Magetan untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait jumlah RTLH saat ini.
Hal itu karena data yang ada di dinasnya pada tahun 2018 telah dinilai kurang relevan lagi menyusul proses perbaikan atau renovasi yang dilakukan setiap tahunnya. "Pada kegiatan ini, kami juga mengupdate data RTLH karena data tahun 2018 itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang," katanya.
Dari data Dinas Perkim setempat, tahun 2018 jumlah RTLH yang ada di Kabupaten Magetan mencapai 4.000 unit RTLH. Sedangkan jumlah RTLH yang tertangani oleh Dinas Perkim Magetan rata-rata per tahun mencapai 800 hingga 1.000 unit RTLH.
Sehingga dibutuhkan waktu sekitar 4 tahunan untuk menyelesaikan rehabilitasi rumah tidak layak huni warga tersebut. Adapun, guna mewujudkan Kabupaten Magetan nihil RTLH, selain penggunaan dana penanggulangan dari pemerintah, juga menggunakan bantuan dana dari lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta.