Ahad 12 Dec 2021 23:13 WIB

493 Narapidana Jatim Diusulkan Terima Remisi Natal

Para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas. 

Red: Agus Yulianto
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwilkumham Jatim), Krismono.
Foto: Dok Pemprov Jatim
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwilkumham Jatim), Krismono.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 493 narapidana di Jawa Timur diusulkan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021 oleh Kanwilkumham Jawa Timur. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, atau rutan di seluruh Jatim.

"Saat ini jumlah penghuni lapas atau rutan di Jatim mencapai 27.962 orang per 8 Desember 2021. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono, Ahad (12/12).

Dia mengatakan, bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani serta harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," ujarnya.