REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Keluarga dari Arkin Anabira (22) menduga anak mereka meninggal karena dianiaya anggota polisi dalam ruang tahanan Polsek Katkutana, Polres Sumba Barat, NTT. Keluarga meminta agar Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat mengusut tuntas kasus kematian anaknya tersebut.
"Kami meminta agar pimpinan Polri khususnya Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat mengusut tuntas dan menindak anggota yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan anak kami Arkin meninggal dunia di dalam tahanan pada Kamis (9/12)," ujar Antonius Gala, juru bicara keluarga Arkin Anabiro, ketika dihubungi dari Kupang, Ahad (12/12) malam.
Ia mengaku keluarga akan membantu dengan dengan keterbatasan yang ada agar Kapolda NTT dan Kapolres Sumbar Barat bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Antonius mengatakan, pihak keluarga juga menuntut keadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh para anggota polisi yang sebelumnya menangkap Arkin pada Rabu (8/12) lalu.
"Kami takut kasus ini tidak bisa terungkap karena para pelaku bernaung di institusi kepolisian," tambah dia.
Karena itu, Antonius mengatakan, pihak keluarga butuh ketegasan dari Kapolda NTT dan Kapolres agar dapat menindak oknum anggota Polres Sumba Barat yang terlibat dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Arkin Anabira meninggal.
Antonius mengatakan, ketika berada dalam ruang tahanan, seseorang mendapat perlindungan bukan sebaliknya. "Saat ini kami belum lapor. Karena kami keluarga bingung bagaimana cara melapor dan juga masih berkonsentrasi untuk proses pemakaman yang rencananya akan dilakukan pada Senin (13/12) besok," kata Antonius.
Sementara itu, Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto ditemui di Kupang, Ahad malam mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut. "Belum ada laporan masuk dari pihak keluarga, tetapi kami langsung tangani kasus ini," katanya menjelaskan.
Irwan berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Meski adalah anggota polisi, pelakunya akan tetap ditindak.