Senin 13 Dec 2021 08:10 WIB

Politikus PAN Setuju Pernyataan Ketua KPK Agar Presidential Threshold Ditiadakan 

Ketua KPK mengatakan, presidential threshold ditiadakan untuk mengentaskan korupsi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) harus ditiadakan untuk mengentaskan korupsi di Tanah Air. (Foto: Guspardi Gaus)
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) harus ditiadakan untuk mengentaskan korupsi di Tanah Air. (Foto: Guspardi Gaus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) harus ditiadakan untuk mengentaskan korupsi di Tanah Air. Menurut dia, adanya presidential threshold membuat demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan biaya politik yang tinggi. 

Ia menilai, sudah seharusnya pilpres yang membutuhkan ongkos politik mahal dihilangkan. Menurut dia, ambang batas pencalonan presiden dikhawatirkan dijadikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur yang ingin maju dalam pemilihan presiden.

Baca Juga

"Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodasi sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12).

Guspardi juga berpandangan penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi hak konstitusional rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya. Presidential threshold juga dinilai lari dari semangat reformasi karena tidak membuka ruang demokrasi guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mana calon yang terbaik tanpa perlu diatur dan diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas.