Senin 13 Dec 2021 12:25 WIB

Fraksi PKS: Pembahasan RUU IKN Terkesan Dipaksakan

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS mengatakan, negara sedang terdampak Covid-19.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin mengatakan, pemindahan ibu kota negara terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi. Foto: Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin mengatakan, pemindahan ibu kota negara terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi. Foto: Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin mengingatkan, pemindahan ibu kota negara membutuhkan anggaran yang sangat besar. Padahal, negara sedang terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi," ujar Hamid kepada wartawan, Senin (13/12).

Baca Juga

Keputusan pemindahan ibu kota negara yang tergesa-gesa dikhawatirkan akan membebani keuangan negara. Terlebih, utang negara yang terus menumpuk membutuhkan perhatian pemerintah untuk segera melunasinya.

"Tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, di mana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya dua hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," ujar Hamid.