Senin 13 Dec 2021 12:30 WIB

Ridwan Kamil Desak DPR Sahkan RUU PKS

Ridwan Kamil menilai, keberadaan pasal-pasal KUHPidana tidak memberikan efek jera.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil alias Kang Emil.
Foto: Dok Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil alias Kang Emil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual dengan maraknya kasus pelecehan seksual di masyarakat. Dia pun menilai, keberadaan pasal-pasal pada KUHPidana tidak membuat efek jera para pelaku.

"Nggak hanya Jawa Barat (kasus) lihat gak postingan saya di Cilacap di Jawa Timur, masih berlangsung dimana mana. Jadi ada fenomena harus disikapi dan salah satunya adalah RUU penghapusan tindak pidana kekerasan seksual harus segera diketok palu di DPR," ujarnya disela-sela berkunjung ke Balai Kota Bandung, Senin (13/12).

Dia menilai, keberadaan pasal-pasal KUHPidana tidak memberikan efek jera sedangkan dengan undang-undang akan lebih fokus. "Pasal-pasal KUHPidana gak bikin jera maksud saya pada undang undang lebih fokus," katanya.

Emil sapaan Ridwan Kamil mengatakan, sebagian santriwati yang menjadi korban HW saat ini sudah kembali sekolah di sekolah Muhammadiyah sejak Mei lalu. Sedangkan, proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan empat kali persidangan.