REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi bernama Agus Susanto mengungkapkan peristiwa saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengambil pemberian yang diduga uang dari rumah dinas eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Uang itu agar menghilangkan penyebutan nama di persidangan.
"Yang saya lihat, (uang) udah dibagi, sudah ada di tangan Pak Robin lalu dari sana langsung ke 'money changer'. Cuma ada komunikasi telepon Pak Robin dengan orang yang saya tidak kenal, katanya aman untuk persidangan. Kalimatnya 'Pokoknya, aman Bang, untuk nama Abang tidak akan disebut di persidangan'," kata Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).
Agus Susanto yang merupakan sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin. Azis didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Saat itu, saya diminta Pak Robin untuk berkemas memasukkan kardus ke tas, Pak Robin minta tolong diantar ke rumah Jalan Denpasar lalu sampai ke rumah tersebut Pak Robin turun membawa ransel menuju rumah," kata Agus Susanto.
Agus lalu menunggu sekitar 15 menit di mobil yang di parkir di depan rumah dinas Azis Syamsuddin. "Lalu Pak Robin masuk kedalam mobil. Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan 'paper bag' warna cokelat yang berisi uang bukan uang rupiah. Katanya itu didapat dari rumah tadi, bicaranya 'Ini hasil kerja, Pak Robin cerita itu dari bapak asuh'," tambah Agus Susanto.
Mobil yang membawa Agus dan Robin lalu bergerak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran. "Ada pemisahan uang dalam perjalanan, ada 3 bagian lalu ia langsung ke PN Pusat, memberikan ke Om Ale di parkiran jadi mobil ke basement. Pak Robin turun, saya stand by, setelah selesai langsung balik lagi ke mobil," kata Agus.
Setelah dari PN Jakarta Pusat, Robin dan Agus lalu ke money changer di Mangga Besar, Jakarta. "Setelah beberapa jam, Pak Robin ada nelepon namanya Om Ale, memastikan untuk nama tadi aman tidak untuk tidak disebut di persidangan," tambah Agus.
Menurut Agus, Robin meminta KTP-nya untuk menjadi nama yang dipakai dalam menukarkan uang. "Pak Robin beralasan karena Pak Robin sebagai anggota Polri. Terus saya pernah ngomong saya tidak pernah transaksi dolar. Saya katakan ini bisa sampai ini enggak? Aman Mas kata Pak Robin," kata Agus.
Uang yang ditukar ke bentuk rupiah tersebut lalu diserahkan ke Maskur Husain di Rumah Makan Borero. "Ada percakapan katanya untuk penghilangan nama Pak Azis, ada percakapan itu," kata Agus.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK untuk mengamankan namanya dalam penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Dugaan korupsi itu diduga ada melibatkan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Robin dan rekannya, yaitu advokat Maskur Husain, bersedia untuk membantu dengan imbalan uang masing-masing dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar sehingga totalnya Rp4 miliar. Uang muka senilai Rp300 juta yang ditransfer secara bertahap pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2020, Azis memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS di rumah dinas Azis. Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura pada Agustus 2020-Maret 2021.
Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000. Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain pada awal September 202 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta masih pada September 2020.