REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Provinsi Quebec, Kanada melarang simbol keagamaan digunakan oleh seorang pegawai publik setelah undang-undang disahkan pada 2019. Undang-undang ini menyebabkan seorang guru berhijab kehilangan pekerjaannya.
"Seorang guru kelas 3 di Chelsea, Quebec dipindahkan ke posisi berbeda di bawah undang-undang Quebec yang melarang pegawai sektor publik dalam posisi otoritas mengenakan simbol agama," kata Ketua Sementara Dewan Sekolah Quebec Barat Wayne Daly kepada Reuters, dilansir dari Abna24, pada Senin (13/12).
Dia telah dibanjiri dengan panggilan telepon dan email sejak pernyataannya itu. Seorang siswa kelas 3 bahkan mengecam pemindahan itu sebagai tindakan yang tidak adil.
Provinsi Quebec yang sebagian besar berbahasa Prancis memberlakukan undang-undang tersebut pada 2019, seolah-olah untuk mempertahankan "laicite" sekularisme dalam layanan publiknya.
RUU itu, yang sebagian dikuatkan oleh pengadilan Quebec musim semi ini, dikecam karena menargetkan Muslim, Sikh, dan Yahudi. Para pemimpin partai federal menuntut permintaan maaf selama debat pemilihan federal September setelah moderator menyebutnya diskriminatif.