Senin 13 Dec 2021 13:13 WIB

Cegah Covid-19 Masa Nataru, ASN Tetap Dilarang Cuti dan Prokes Diperketat

Pemerintah tak mau kecolongan dengan merebaknya pandemi pasca libur Nataru

Rep: Febryan. A/ Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Subarkah
Pengunjung bermain di pantai Muaro Lasak, Padang, Sumatera Barat, Ahad (12/12/2021). Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkot Padang tetap membuka seluruh destinasi wisata di kota itu.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Pengunjung bermain di pantai Muaro Lasak, Padang, Sumatera Barat, Ahad (12/12/2021). Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkot Padang tetap membuka seluruh destinasi wisata di kota itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Antisipasi penyebaran Covid-19 melalui libur Nataru terus dilakukan. Pemerintah memang telah membatalkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru di seluruh Tanah Air dan kebijakan larangan cuti. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti saat libur Nataru. Selain itu penerapan prokes kesehatan akan diperketat dan simpul antigen serta vaksinasi disiapkan.

 "ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Senin (13/12). 

 

Tjahjo menjelaskan, larangan cuti bagi ASN termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.  

 

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

 

Larangan itu, kata dia, tidak berlaku bagi ASN yang berada dan bepergian di area aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. Adapun ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.  

 

Tjahjo menambahkan, ASN yang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. 

 

"Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Tjahjo dalam siaran persnya. 

 

Menteri Tjahjo pun menegaskan kembali bahwa ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," kata politisi PDIP itu.

 

Fasilitas Vaksinasi dan Antigen di Simpul Transportasi Disiapkan

 

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022. Kini Kementerian Perhubungan tengah mengkoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi seperti terminal bus, pelabuhan penyebrangan dan laut, bandara, serta stasiun kereta api. Ini dilakukan dengan menggandeng para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya. 

 

"Saya sudah minta para dirjen untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri agar masyarakat yang baru satu kali vaksin dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi. Sementara, untuk tes antigen juga akan disediakan dengan tarif yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (12/12). 

 

Budi mengatakan dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan pada  masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap. Selain itu juga melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.

 

Dengan adanya pengetatan protokol kesehatan, Budi meminta kepada seluruh operator transportasi untuk melakukan pengawasan. Selain itu juga memastikan para penumpang sudah vaksin lengkap dan sudah melakukan tes antigen dengan hasil negatif.

 

“Kita ingin menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kasus positif Covid-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang siginfikan usai libur Nataru,” tutur Budi. 

 

Saat ini pemerintah secara resmi memang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan Balitbang Kemenhub sudah melakukan survei dengan responden di Jawa dan Bali setelah adanya pembatalan PPKM level 3 dan masih ada potensi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau bepergian selama Nataru 2021/2022.

 

“Dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas,” kata Adita dalam konferensi video beberapa hari sebelumnya.

 

Potensi mobilitas masyarakat juga diperkirakan akan terjadi dari Jabodetabek. Khusus untuk Jabodetabek, kata Adita, potensinya sebesar tujuh persen atau sekitar 2,3 juta orang yang masih akan melakukan mobilisasi. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement