REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto mengatakan, memang ada pengecualian terkait kebijakan karantina terhadap pejabat negara setingkat menteri dan anggota dewan. Mereka dapat menjalankan karantina di luar hotel yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, Bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," ujar Suharyanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/12).
Pengecualian bagi para pejabat itu ialah hak untuk melakukan karantina secara mandiri. Sehingga mereka yang baru pulang usai pelesiran, tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan, seperti wisma atlet.
"Jadi bisa di, kalau di tempat khusus gitu," ujar Suharyanto.
Kendati demikian, Suharyanto menegaskan, aturan karantina yang diterapkan tetap sama. Para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari usai bepergian dari luar negeri.
"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," ujar Suharyanto.
Pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela diduga melanggar aturan karantina usai berlibur ke Turki. Ahmad Dhani dan keluarganya, yang harusnya menjalani proses karantina, namun ditemukan sedang asyik di pusat perbelanjaan di mal.
Menanggapi kabar tersebut, juru bicara Satgas penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan, pihaknya akan menindak siapapun yang melanggar aturan karantina. Aturan tersebut, tegasnya berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan, mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," ujar Wiku, Ahad (12/12).