Senin 13 Dec 2021 14:38 WIB

Garuda Ditargetkan Gabung Holding Aviasi dan Pariwisata pada 2023

Holding menanti Garuda menyelesaikan proses restrukturisasi sebelum bergabung.

Rep: Muhammad Nursyamsi/Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pesawat Garuda Indonesia. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Aviata, atau InJourney menargetkan PT Garuda Indonesia (Persero) dapat bergabung ke dalam Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata pada 2023.
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Pesawat Garuda Indonesia. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Aviata, atau InJourney menargetkan PT Garuda Indonesia (Persero) dapat bergabung ke dalam Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata pada 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Aviata, atau InJourney menargetkan PT Garuda Indonesia (Persero) dapat bergabung ke dalam Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata pada 2023. Direktur Utama Aviata Dony Oskaria mengatakan alasan utama Garuda belum bergabung dengan InJourney lantaran tengah mengalami persoalan keuangan yang cukup signifikan.

"Garuda secara permodalan negatif cukup signifikan, kalau dilebur akan menguras seluruh perusahaan yang sehat," ujar Dony saat jumpa pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga

Oleh karena itu, ucap Dony, InJourney tengah menunggu Garuda menyelesaikan proses restrukturisasi sebelum bergabung ke dalam holding. "Ditargetkan 2023 selesai proses restrukturisasi dan bergabung dengan kita," ucapnya.

Dony optimistis restrukturisasi Garuda akan berjalan baik dengan dukungan dari Kementerian BUMN. Pun dengan PT ITDC, lanjut Dony, yang akan menyusul bergabung dengan holding setelah mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah.

Dony mengungkapkan Garuda dan ITDC memang belum masuk dalam holding yang berisikan Aviata, PT Hotel Indonesia Tour, PT Sarinah, PT TWC, serta PT Angkasa Pura I dan II. Namun secara komitmen dan manajemen, lanjut Dony, kedua perusahaan itu sudah bersama-sama holding terkait kerja sama.

"Secara finansial, perusahaaan-perusahaan yang belum bergabung karena finansial belum disatukan, tapi dalam manajemennya sudah dilakukan di bawah holding," kata Dony.

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Regulasi tersebut sekaligus menegaskan penggantian nama PT Survai Udara Penas (Persero) yang ditunjuk sebagai induk holding dan menjadi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Pada tahap pertama, holding ini beranggotakan PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan ratu Boko (Persero), dan PT Sarinah (Persero).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement