Senin 13 Dec 2021 15:30 WIB

Saksi Ungkap Kronologi Suap Azis Syamsuddin pada Eks Penyidik KPK

Suap diberikan agar nama Azis Syamsuddin hilang dalam perkara korupsi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin berlanjut pada pemeriksaan saksi pihak swasta Agus Susanto. Dalam keterangannya, Agus mengaku ada uang suap yang diberikan Azis kepada Robin, agar namanya hilang dari perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Robin sejak 2018. Agus menyebut uang suap itu diberikan sekitar 5 Agustus 2020. Agus awalnya diajak Robin ke rumah Azis yang berdomisili di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (13/12).

Uang tersebut, sebut Agus dibawa Robin dalam sebuah tas setelah keluar dari rumah Azis. Robin memisahkan uang yang didapat dari Azis menjadi tiga bagian. Setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.