Senin 13 Dec 2021 16:43 WIB

Pembunuh Pria Tuna Wicara Dibekuk Polisi, Ini Faktanya

Pelaku dan korban merupakan homoseksual yang bertemu lewat aplikasi MiChat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Polda Metro Jaya (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Polda Metro Jaya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pembunuh pria tunawicara, Yossi Mahesa (31 tahun). Pelaku pembunuhan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Adji Subhi (20) alias Dika. Tersangka ditangkap di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Jumat (10/12).

"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Baca Juga

Menurut Zulpan, tersangka Adji mengenal Yossi lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah bertukar nomor handphone dan berkenalan, Adji kerap menginap di rumah Yossi dan melakukan hubungan badan sesama jenis.

Saat Yossi sedang sendirian, karena bapaknya sedang dirawat di rumah sakit ditemani ibunya, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban. "Tanggal 9, Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, di situ tersangka menghabisi korban, menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," kata Zulpan.

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka langsung membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Ia kemudian melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, hingga uang tunai. Barang-barang hasil curiannya itu diamankan pada saat penangkapan tersangka di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Ini kami amankan beberapa barang bukti, yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, pria asal Palembang itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP. "Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement