REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan, pelaksanaan teknis vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun secara umum sama seperti kelompok usia remaja 12-17 tahun. "Pelaksanaannya seperti vaksinasi pada kelompok umur 12-17 tahun. Bisa dilakukan di puskesmas dan sekolah juga," kata Pimprim dalam media briefing "Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan Pada Bayi Baru Lahir" yang diikuti secara daringdi Jakarta, Senin (13/12).
Ia mengatakan, Kemenkes diagendakan memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada usia 6-11 tahun mulai Selasa (14/12) menyasar sejumlah daerah dengan cakupan vaksinasi yang tinggi. IDAI berkomitmen membantu Kemenkes RI dalam penyelenggaraan vaksinasi kepada 26,8 juta jiwa anak usia 6-11 tahun, salah satunya dengan mematangkan petunjuk pelaksanaan teknis (juknis).
"Kami sedang membuat juknis yang lebih matang terkait skrining, seperti tekanan darah dan lainnya. Kita akan keluarkan rekomendasi untuk skrining lapangan," katanya.
Selain itu, IDAI juga mengerahkan seluruh anggotanya di tingkat daerah untuk membantu pemerintah dalam merampungkan pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun. "IDAI akan bantu dampingi pelaksanaan di lapangan. Kaptennya tetap di Kemenkes RI, Dinkes dan seterusnya," kata Piprim.
Kemenkes telah menetapkan pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun dilakukan secara bertahap di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen. Terdapat 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang saat ini telah memenuhi capaian tersebut yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Untuk agenda 'kick off' vaksinasi 6-11 tahun, Kemenkes telah mengalokasikan total 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang sudah mempunyai Emergency Use Autorization (EUA) yang diperkirakan mencukupi hingga akhir Desember 2021.