Senin 13 Dec 2021 16:52 WIB

Polda Metro Tangkap Pelaku Pembunuhan Berlatar Hubungan Sesama Jenis

Dengar orang tua YMA sakit, muncul niat AS menghabisi dan menguasai harta bendanya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial AS (20 tahun) terkait pembunuhan berencana disertai pencurian bermodus hubungan sesama jenis terhadap seorang pemuda berinisial YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/12).

Adapun kasus itu dilaporkan ke pihak berwajib pada hari itu, sehingga pelaku langsung ditangkap dalam waktu singkat. "Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya pada Jumat (10/12) di Bandung," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Baca Juga

Zulpan mengungkapkan, kasus itu berawal dari perkenalan antara keduanya melalui aplikasi pesan instan Michat pada 30 November 2021. AS dan YMA kemudian menjalin hubungan sesama jenis. AS hampir tiap hari datang ke rumah YMA. Kemudian pada 8 Desember 2021, saat AS datang ke rumah korban, ia mendengar orang tua YMA sedang sakit dan akan dibawa ke rumah sakit.

Sehingga muncul niat AS untuk menghabisi YMA dan menguasai harta bendanya. Selanjutnya pada 9 Desember 2021, menurut Zulpan, pelaku melancarkan aksinya dengan menusuk korban yang sedang tertidur dengan pisau. Setelah korbannya tewas, AS kemudian membawa kabur ponsel, uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor korban, lalu melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.

Namun petugas kepolisian berhasil melacak jejak pelaku, yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap AS. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka AS, diketahui yang bersangkutan adalah residivis dalam kasus pencurian besi di Palembang dan dua kasus pencurian sepeda motor di Bandung.

Atas perbuatannya, AS kini ditahan di Polda Metro dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 380 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement