Senin 13 Dec 2021 17:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus Polisi Pelaku Perdagangan Emas Ilegal

Polda Jambi menyita barang bukti berupa uang Rp 1,6 miliar dari modal pelaku.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktorat  Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap pelaku kejahatan emas ilegal (ilustrasi).
Foto: Dok Polda Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap pelaku kejahatan emas ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus enam orang anggota jaringan perdagangan emas ilegal, salah seorang di antaranya oknum polisi berdinas di Polda Bengkulu. Kepolisian juga menyita hasil kejahatan berupa uang Rp 1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram (kg).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Sigit Dany Setiyono, mengatakan, pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021. Awalnya polisi menciduk dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Provinsi Jambi.

Baca Juga

Setelah itu, penyidik Polda Jambi menangkap seorang berinisial M yang merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas mengawal untuk mengantarkan emas hasil peti guna dijual keluar Jambi. "Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada media di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (23/12).

Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, sambung dia, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatra Barat. "Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang menjadipengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," kata Sigit.

Didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, Sigit menjelaskan, jajarannya terus mengembangkan kasus itu hingga tuntas dan mengungkap jaringan dari hulu sampai hilirnya. Hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menghasilkan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 miliar, yang berasal dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal.

Menurut Sigit, uang itu bukan hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku. Dia mengatakan, uang R p1,6 miliar diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun. Penyidik juga menyita barang bukti enam emas batangan seberat 3 kg. Adapun satu batang memiliki berat sekitar 500 gram. Sigit menyebut, informasinya emas yang diperoleh para pelaku setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement