Senin 13 Dec 2021 17:47 WIB

Menkes: Dosis Kedua Vaksin Anak 6-12 Tahun Jarak Satu Bulan

Vaksin yang diberikan adalah Sinovac sesuai dengan persetujuan BPOM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Foto: sehatnegeriku.kemkes.go.id
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait pemberian vaksin Covid-19 untuk usia 6-12 tahun akan diberikan sebanyak dua dosis dengan selisih waktu sebulan. Vaksin yang diberikan adalah Sinovac sesuai dengan persetujuan BPOM untuk rentang usia 6-11 tahun.

"Regimnya sama seperti vaksin Sinovac lainnya. Jadi diberikan selisih waktunya itu 1 bulan atau empat pekan, dosisnya pun sama," kata Budi dalam konfrensi pers secara daring, Senin (13/12).

Baca Juga

Lebih lanjut Budi menerangkan, pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan lanjut usia di atas 60 persen.

"Siapa yang boleh melakukan vaksinasi anak ini, adalah kabupaten atau kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen vaksinasi pertama dan 60 persen vaksinasi untuk lansia," jelas Budi.

Berdasarkan identifikasi, ada 115 kabupaten/kota di beberapa provinsi yang sudah memenuhi kriteria ini. "Mereka yang akan kami alokasikan vaksin sinovac untuk bisa memulai vaksinasi untuk anak 6-11 tahun mulai Selasa (14/12) besok," ujarnya.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari.

Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi. Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Termasuk pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement