Senin 13 Dec 2021 18:00 WIB

Pembunuh Perempuan di Rumah Kosong Ditangkap

Tholif mencekik dan membanting korban setelah diperkosa.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polisi akhirnya menangkap M Tholif (33 tahun), tersangka pembunuh seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah rumah kosong Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Tholif ditangkap pada Senin (13/12), dini hari.

Kepala Kepolisian Resort Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, korban adalah warga Telukbetung, Bandar Lampung yang ditemukan pada 5 Desember 2021. “Tersangka ditangkap di Jalan H Ratam, Kelurahan Jagabaya II, Bandar Lampung,” kata AKBP Edwin dalam keterangan persnya, Senin (13/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat penggerebekan di rumahnya, tersangka ingin melarikan diri dengan cara melawan petugas. Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur. Sebuah peluru dari senjata aparat lepas mengenai kaki tersangka. “Peluru kena kaki kanan tersangka,” kata dia.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Senin (13/12), kasus pembunuhan seorang perempuan berusia 15 tahun dengan inisial MPA, sempat menggemparkan warga Kota Bandar Lampung. Keberadaan korban masih dipertanyakan saat ditemukan warga di rumah kosong.

Edwin mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkaran dan pemeriksaan saksi-saksi, korban diajak tersangka ke rumah kosong tersebut untuk diperkosa. Diduga, setelah diperkosa, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban gadis berusia remaja tersebut dicekik lehernya dan kepalanya dibenturkan di lantai pada 30 November 2021 sekira pukul 23.30. Pelaku melarikan diri setelah tahu korban sudah menghembuskan nafasnya yang terakhir. 

Lima hari setelah kejadian, warga menemukan jasad gadis tersebut tanpa busana dengan keadaan membusuk. Dari penemuan tersebut, polisi melakukan pengusutan terhadap identitas korban dan pelaku.

Edwin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak. Pasal itu mengancam Tholif dengan ancaman hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement